Follow us

Hal yang Dapat Kita Lakukan Ketika Terjadi Oil Spill



Hal yang Dapat Kita Lakukan Ketika Terjadi Oil Spill

Oil spill atau tumpahan minyak di laut merupakan masalah kita semua. Sebagaimana yang kita ketahui, dengan keadaan laut yang memiliki masalah, dapat membuat rantai makanan menjadi rusak, sehingga masyarakat pesisir perlu bekerja lebih keras untuk mencukupi kehidupannya dari sumberdaya ikan dan jasa laut, sehingga masalah oil spill ini menambah masalah dari segi ekonomi dan kesejahteraan sosial.


Nah, kalau sudah begitu, apa yang dapat dilakukan?

Jika kita melihat adanya oil spill dilaut, segera laporkan kepada Kantor Pelabuhan, Ditjen Migas, atau Pemerintah Daerah/ Unsur Pemerintah di Daerah terdekat! Hal ini sudah diatur dalam Pasal 8 Perpres No. 109 pada Tahun 2006.  Lalu, setelah kejadian benar diidentifikasi adanya oil spill, maka tim penanggulangan akan bergerak untuk mengatasi oil spill tersebut. Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan tanah terkontaminasi sendiri tidak memerlukan izin Pengelolaan Limbah B3, tetapi mematuhi kaidah-kaidah pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Penanggulangan biasanya harus menyesuaikan dengan keadaan lokasi dan kandungan oil spill itu sendiri. Adapun tahapan penanggulangan yaitu sebagai berikut:

  1. Memberikan informasi, apakah ada kejadian atau tidak
  2. Pengisolasian daerah yang terkena kecelakaan
  3. Penghentian sumber pencemaran

Penanggulangan sendiri telah diatur oleh dasar hukum UU No. 32 tahun 2009, Peraturan pemerintah No. 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri LHK No. 101 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri LHK No. 74 Tahun 2019.

Teknik penanggulangan oil spill dapat dilakukan secara kimiawi, mekanis dan biologis, adapun teknik penanggulangan yaitu seperti berikut:

  1. In-Situ Burning

Teknik ini merupakan teknik dengan membakar minyak pada permukaan air sehingga mampu mengatasi kesulitan pemompaan minyak dari permukaan laut. Dengan catatan, dilakukannya teknik ini harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan

  1. Mekanis

Penyisihan minyak secara mekanis melalui dua tahap yaitu melokalisir tumpahan dengan menggunakan oil booms dan melakukan pemindahan minyak ke dalam wadah dengan menggunakan skimmer

  1. Bioremediasi

Teknik ini dapat diterapkan di daerah pantai berpasir dan berkerikil, dan tidak efektif untuk diterapkan di lautan. Bioremediasi dapat mempercepat proses yang terjadi secara alami, misalkan dengan menambahkan nutrien, sehingga terjadi konversi sejumlah komponen menjadi produk yang kurang berbahaya seperti CO2 , air dan biomass

  1. Low/high pressure flushing

Teknik ini digunakan untuk pembersihan di kawasan pantai berbatu dengan cara menyemprotkan suatu zat dengan tekanan tertentu

  1. Penggunaan sorbent

Prinsip kerja sorbent dapat menyisihkan minyak melalui mekanisme adsorpsi (penempelan minyak pada permukaan sorbent) dan absorpsi (penyerapan minyak ke dalam sorbent).

  1. Menggunakan bahan kimia dispersant dari pesawat

Prinsip kerjanya adalah memecah lapisan minyak menjadi tetesan kecil (droplet) sehingga mengurangi kemungkinan terperangkapnya hewan ke dalam tumpahan. Kemudian, bahan kimia ini disebarkan melalui pesawat .

Setelah dilakukannya penanggulangan, maka dilaksanakan tahap pemulihan. Tata cara tahapan pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup menurut Pasal 54 - UU No. 32/2009), yaitu:

  1. Penghentian dan pembersihan
  2. Remediasi
  3. Rehabilitasi
  4. Restorasi
  5. Implementasi ilmu dan teknologi

Setelah itu, tata cara pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 menurut PP no. 22 tahun 2021, yaitu:

  1. Membuat Dokumen RPLP LHK, lalu disetujui menteri
  2. Pelaksanaan
  3. Pemantauan
  4. Evaluasi, jika sudah disetujui menteri maka akan membuat dokumen SSPLT
  5. Pemantauan Pasca Pemulihan

Demikianlah informasi mengenai oil spill beserta alur penanganannya. Pemulihan alam merupakan tanggung jawab kita semua, dan tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja, maka dari itu perlu upaya dari berbagai pihak untuk peduli demi menjaga kelestarian laut kita.

“Tidak ada kompetisi untuk aksi konservasi. Jangan sendiri, mari kolaborasi”

Referensi:
Wiro Wirandi, 31 Juli 2021, dalam Webinar Marine Talkin’ : Oil Spill and The Effects on Marine Life